Tujuh Expert Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyampaikan keprihatinan mengenai pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Apa yang Mereka Soroti?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menentang perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka merasa khawatir bahwa langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter & Kebalikannya
Banyak dokter senior yang sekaligus pengajar di FK dipindahkan, sehingga mengganggu operasional rumah sakit pendidikan. Aksi ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Mutu
Para master besar mengingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun– dan ini dapat berdampak langsung pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak bisa diintervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Ahli Besar UNHAS & AS : Menyoroti bahwa prosedur pengambilalihan kolegium kurang transparan, berisiko menyebabkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa aturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya menegaskan koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, kritik menyatakan bahwa ini adalah bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang– bukan didominasi oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Berpindah ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menentang perubahan ini |
Risiko & Dampak | Dibutuhkan penjagaan independensi agar mutu pendidikan & layanan tetap tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah klaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi |